Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sembilan Dokter Dijatuhi Sanksi

Jumat

11 Maret 2011

EDUCATION SUN ONLINE

Sembilan Dokter Dijatuhi Sanksi

Editor: TI Produksi


shutterstock

Ilustrasi

TERKAIT:

SURABAYA, EDUCATION SUN ONLINE Sepanjang 2006 sampai Oktober 2010, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia menerima 122 pengaduan masyarakat. Namun, baru sembilan dokter yang diberi sanksi berdasarkan tingkat kesalahannya.

Sanksi tersebut, antara lain, berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan/pendidikan (reschooling), dan rekomendasi pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).

Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dr Merdias Almatsier, SpS(K), Jumat (22/10) malam di Surabaya, menyebutkan, sejak didirikan pada 2006, sudah mulai banyak pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter ataupun dokter gigi.

”Namun, MKDKI hanya menangani kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,” tutur Merdias dalam lokakarya ”Peran Pedoman Kemitraan dalam Hubungan Dokter-Pasien bagi Media Massa”.

Pelanggaran etika, menurut Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr Moh Toyibi, SpJP, diproses Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). Adapun pelanggaran terhadap aturan hukum akan ditangani aparat penegak hukum.

Pada 2006 dan 2007, masing-masing terdapat sembilan dan 11 pengaduan. Pada 2008 sebanyak 20 pengaduan, sedangkan tahun berikutnya 36 pengaduan. Pada 2010, sampai Oktober, sudah diterima 46 pengaduan. Berdasarkan catatan MKDKI, dokter spesialis bedah paling banyak diadukan dan di urutan selanjutnya dokter spesialis obstetri ginekologi, anak, mata, penyakit dalam, dokter gigi, jantung, forensik, dan dokter umum.

Kebanyakan pengaduan terkait hubungan dokter-pasien, bukan terkait penerapan disiplin kedokteran. Karena itu, ada sejumlah pengaduan yang tidak diproses MKDKI. Namun, Merdias tidak bisa merinci jumlahnya.

Pengaduan terkait pelanggaran disiplin yang sudah diproses dan diberi sanksi sebanyak sembilan kasus. Sebanyak empat kasus mendapatkan peringatan tertulis dan pencabutan sementara STR, sedangkan empat dokter lainnya diharuskan re-schooling dengan mengikuti pelatihan atau pendidikan di bidang yang dianggap kurang kompetensinya. Satu orang lainnya diberi sanksi hanya dengan peringatan tertulis. Selain itu, menurut Merdias, masih ada kasus yang masih diproses, terutama pengaduan yang masuk pada 2009-2010.

Pencabutan sementara STR menyebabkan seorang dokter untuk sementara tidak dapat berpraktik. Sebab, STR melegalkan seorang dokter untuk melakukan tindakan kedokteran. STR ini pula yang menjadi syarat pengajuan surat izin praktik (SIP) ke dinas kesehatan kabupaten/kota.

STR yang berlaku selama lima tahun ini diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tanpa STR, dokter yang berpraktik dapat dikenai hukuman pidana denda Rp 100 juta. Direktur rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR terancam kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 300 juta. (INA)***

Sumber : Kompas.com, Senin, 25 Oktober 2010 | 03:04 WIB

Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • hasurungan pardede

Selasa, 26 Oktober 2010 | 21:23 WIB

sebenarnya kasus kesalahan yg dilakukan oleh para docter harus diurai sejak awal masuk ke perguruan tingginya (Fak.kedocteran), hingga mendapat gelar docter/spesialis. benar nggak sih...si docter punya kemampuan, atau benar nggak sih dia diterima di fakultas kedocteran karena memang pintar? ? ? ? ?

Balas tanggapan


  • teddy as

Selasa, 26 Oktober 2010 | 21:19 WIB

mungkin sistem kurikulum yang salah saat sang dokter kuliah,termasuk kurikulum sekarang yang membosankan.

Balas tanggapan


  • Muhammad A Adnan

Senin, 25 Oktober 2010 | 12:34 WIB

Wah, kesannya luar biasa hebat dokter Indonesia, hanya 9 orang (bervariasi lg) yg kena sanksi. Padhal dugaan kesalahan amat sangat banyak, walau yg dilaporkan sangat terbatas... Mestinya MKDKI lebih tegas, dan sekaligus lebih transparan dong, termasuk mengumumkan secara terbuka mereka yg kena sanksi, agar masyarakat tahu...

Balas tanggapan


  • hasurungan pardede

Selasa, 26 Oktober 2010 | 21:31 WIB

tau sendiri aja bung Adnan, bagaimana sistem di negara kita, jumlah docter di indonesia dari segala jurusan aja sudah berapa ratus mungkin juga sudah angka ribuan, tapi hanya 9 org yg sudah di jatuhin sanksi dan itupun kesalahn yg bagaimana dan siapa docternya ( no body knows???)

Balas tanggapan


  • osa triyatna

Senin, 25 Oktober 2010 | 06:31 WIB

Masyarakat semestinya bisa sedikit dikasih tahu ya, siapa saja kesembilan dokter itu? Jangan sampe masyarakt berobat ke dokter yg sedang dijatuhi sanksi.

Balas tanggapan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar